Yuk Catat! Ini Daerah yang Gelar Pemutihan Pajak Kendaran

September 23, 2025

Ilustrasi STNK (Sumber gambar: Kompas.com)

Ada kabar baik nih bagi Dynafren yang memiliki tunggakan atau keterlambatan bayar pajak nih. Beberapa pemerintah provinsi sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang dapat kamu manfaatkan. Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

  1. Provinsi Aceh
  2. Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan terkait:

    • Bebas denda PKB,
    • Bebas Pajak progresif,
    • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

    Pemutihan ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025.

  3. Provinsi Riau
  4. Pemerintah Provinsi Riau juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan terkait:

    • Pembebasan dan/atau pengurangan PKB,
    • Cukup bayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan saja,
    • Keringanan berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM,
    • Kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk juga mendapat insentif berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama,
    • Potongan 10% untuk wajib pajak taat.

    Keringanan ini berlaku hingga 15 Desember 2025.

  5. Sumatera Barat
  6. Pemutihan pajak juga diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan keringanan seperti:

    • Bebas tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bebas Pajak progresif,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

    Keringanan ini dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2025.

  7. Jambi
  8. Bagi Dynafren yang tinggal di Jambi juga memiliki kesempatan untuk menikmati Pemutihan Pajak Kendaraan. Keringannya meliputi:

    • Diskon tunggakan pokok PKB,
    • Diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo (R2: 5%, R4: 2,5%),
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas denda Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Keringanan ini berlaku hingga 22 Desember 2025.

  9. Bangka Belitung
  10. Dynafren yang tinggal di Bangka Belitung juga bisa nih memanfaatkan kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan, meliputi:

    • Cukup bayar PKB 1 tahun untuk semua tunggakan sebelumnya,
    • Bebas pokok tunggakan PKB,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas pajak progresif,
    • Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bea Balik nama mutasi luar provinsi.

    Keringanan ini berlaku hingga 30 November 2025.

  11. Sumatera Selatan
  12. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, terkait:

    • Cukup bayar PKB 1 tahun untuk semua tunggakan sebelumnya,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBBNKB II),
    • Bebas pajak progresif,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Keringanan ini berlangsung hingga 17 Desember 2025.

  13. Lampung
  14. Berdekatan dengan Sumatera Selatan, Provinsi Lampung juga tak ketinggalan mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, meliputi:

    • Bebas tunggakan PKB beserta dendanya,
    • Penghapusan pokok tunggakan PKB,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Dynafren di Provinsi Lampung bisa menikmati keringanan ini hingga 31 Oktober 2025.

  15. Banten
  16. Setelah sempat melakukan keringanan tahap pertama, Provinsi Banten kembali memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan, terkait Bebas pokok & denda PKB 2024 ke bawah (dengan syarat bayar PKB 2025). Keringanan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

  17. Jawa Barat
  18. Provinsi Jawa Barat juga memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan bagi masyarakat, terkait:

    • Bebas tunggakan & denda PKB,
    • Cukup bayar tahun berjalan.

    Kebijakan ini berlangsung hingga 30 September 2025.

  19. Yogyakarta
  20. Dynafren yang tinggal di Yogyakarta juga bisa merasakan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi DIY. Keringan ini meliputi:

    • Bebas denda PKB. Namun tetap bayar seluruh pokok pajak,
    • Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun yang lalu.

    Keringanan ini bisa Dynafren manfaatkan hingga 31 Oktober 2025.

    Ilustrasi Samsat (Sumber gambar: astra-daihatsu.id)

  21. Bali
  22. Provinsi Bali juga mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan bagi masyarakat, keringanan ini meliputi:

    • Bebas denda dan tunggakan PKB.
    • Diskon 14,35% PKB untuk kendaraan di bawah 200CC,
    • Diskon 12,15% PKB untuk kendaraan di atas 200CC,
    • Diskon 24% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Keringanan ini akan berlangsung hingga 30 September 2025.

  23. Nusa Tenggara Timur
  24. Dynafren yang tinggal atau berdomisili di Nusa Tenggara Timur juga bisa nih memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi NTT. Antara lain:

    • Cukup Bayar PKB 2 tahun untuk tunggakan lebih dari 2 tahun,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bebas pajak progresif.

    Keringanan akan berlangsung hingga 30 September 2025.

  25. Kalimantan Barat
  26. Provinsi Kalimantan Barat juga memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, sebagai berikut:

    • Bebas denda PKB,
    • Bebas pajak progresif,
    • Diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak & membayar sebelum jatuh tempo,
    • Diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke Plat Kalbar,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Diskon 25% pokok pajak bagi kendaraan kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun,
    • Diskon 40% pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggakan 5 tahun.

    Pemutihan ini bisa dimanfaatkan hingga 20 Desember 2025.

  27. Kalimantan Tengah
  28. Dynafren yang tinggal atau berdomisili di Kalimantan Tengah juga punya kesempatan nih buat mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan. Pemutihannya meliputi:

    • Bebas tunggakan & denda PKB,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan dari luar Provinsi,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun yang lalu.

    Pemutihan ini akan berlangsung sampai 23 September 2025.

  29. Kalimantan Selatan
  30. Tak ketinggalan, Kalimantan Selatan juga mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, antara lain:

    • Cukup bayar PKB 1 tahun untuk semua tunggakan sebelumnya,
    • Bebas tunggakan & denda PKB,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
    • Diskon 25% pokok PKB,
    • Diskon 34% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBBNKB).

    Pemutihan bisa dimanfaatkan hingga 31 Desember 2025.

  31. Kalimantan Utara
  32. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan bagi masyarakat, meliputi:

    • Bebas denda PKB,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
    • Potongan 10% untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo,
    • Potongan 10% untuk kendaraan menunggak 1 tahun,
    • Potongan 5% untuk kendaraan menunggak 2–5 tahun,
    • Diskon 25% untuk BBNKB I khusus kendaraan truk,
    • Diskon 20% untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.

    Kebijakan keringan ini berlangsung hingga 30 September 2025.

  33. Sulawesi Utara
  34. Dynafren di Manado dan sekitarnya juga bisa nih merasakan Pemutihan Pajak Kendaraan, antara lain:

    • Diskon 50% PKB untuk masa pajak 2024 ke bawah,
    • Diskon 12,5% PKB dan 35% opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas pajak progresif.

    Pemutihan ini akan terus berlaku hingga 30 September 2025.

  35. Sulawesi Selatan
  36. Pemutihan Pajak Kendaraan juga diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, meliputi:

    • Diskon 9,5% PKB,
    • Bebas Bea Balik Nama (BBNKB),
    • Bebas denda PKB bila telat lebih dari enam bulan.

    Kebijakan ini bisa dirasakan oleh masyarakat hingga 31 Desember 2025.

  37. Sulawesi Tenggara
  38. Dynafren di wilayah Sulawesi Tenggara juga bisa memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan berupa Bebas tunggakan & denda PKB 2024 ke bawah bagi pelajar atau mahasiswa. Keringanan ini bisa dimanfaatkan hingga April 2026.

  39. Maluku Utara
  40. Masyarakat Maluku Utara juga turut mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan yang bisa dimanfaatkan, keringanan meliputi:

    • Bayar 1 tahun bebas denda & tunggakan,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas pajak progresif,
    • Bebas biaya mutasi khusus kendaraan luar Maluku Utara yang ingin mutasi masuk tahun ini.

    Pemutihan ini akan berlangsung sampai 30 November 2025.

  41. Papua
  42. Keringanan ini tentunya juga bisa dirasakan oleh masyarakat di Papua. Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut:

    • Diskon 30% pokok pajak untuk tunggakan 2 tahun atau lebih,
    • Diskon 40% biaya mutasi khusus kendaraan luar Papua yang ingin mutasi masuk,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
    • Diskon 40% pokok pajak pendaftaran balik nama.

    Masyarakat Papua bisa menikmati keringanan ini hingga 30 September 2025.

  43. Papua Barat
  44. Dynafren yang berada di Provinsi Papua Barat juga bisa turut menikmati keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi, antara lain:

    • Tarif PKB turun, dari 1,07% menjadi 0,9%,
    • Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turun, dari 8% hingga 6%.

    Kesempatan ini bisa dimanfaat hingga 20 Desember 2025.

Mari manfaatkan keringanan ini secepatnya, pastikan kamu taat membayarkan kewajiban pajak dan jangan sampai melewatkan kesempatan ini ya. Selain membayar pajak kendaraan, pastikan kembali kendaraanmu telah ditenagai dengan aki kualitas terbaik, apa lagi kalau bukan aki Dynavolt.

Buruan pakai aki Dynavolt sekarang di motor kamu! Untuk informasi lebih lanjut, cek produk aki Dynavolt di:

Ilustrasi STNK (Sumber gambar: Kompas.com)

Ada kabar baik nih bagi Dynafren yang memiliki tunggakan atau keterlambatan bayar pajak nih. Beberapa pemerintah provinsi sedang mengadakan pemutihan pajak kendaraan yang dapat kamu manfaatkan. Berikut daftar provinsi yang mengadakan pemutihan pajak kendaraan:

  1. Provinsi Aceh
  2. Pemerintah Provinsi Aceh mengadakan pemutihan pajak kendaraan terkait:

    • Bebas denda PKB,
    • Bebas Pajak progresif,
    • Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II).

    Pemutihan ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025.

  3. Provinsi Riau
  4. Pemerintah Provinsi Riau juga mengadakan pemutihan pajak kendaraan terkait:

    • Pembebasan dan/atau pengurangan PKB,
    • Cukup bayar tunggakan tahun terakhir dan tahun berjalan saja,
    • Keringanan berlaku untuk kendaraan pribadi, kendaraan dinas, serta angkutan umum orang dan barang yang terdaftar di wilayah Provinsi Riau dengan nomor polisi BM,
    • Kendaraan dari luar Riau (non-BM) yang melakukan mutasi masuk juga mendapat insentif berupa pengurangan pokok pajak sebesar 50 persen pada tahun pertama,
    • Potongan 10% untuk wajib pajak taat.

    Keringanan ini berlaku hingga 15 Desember 2025.

  5. Sumatera Barat
  6. Pemutihan pajak juga diadakan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Barat dengan keringanan seperti:

    • Bebas tunggakan pokok PKB tahun sebelumnya,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bebas Pajak progresif,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun sebelumnya.

    Keringanan ini dapat dimanfaatkan hingga 30 September 2025.

  7. Jambi
  8. Bagi Dynafren yang tinggal di Jambi juga memiliki kesempatan untuk menikmati Pemutihan Pajak Kendaraan. Keringannya meliputi:

    • Diskon tunggakan pokok PKB,
    • Diskon pokok PKB untuk kendaraan yang membayar sebelum jatuh tempo (R2: 5%, R4: 2,5%),
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas denda Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Keringanan ini berlaku hingga 22 Desember 2025.

  9. Bangka Belitung
  10. Dynafren yang tinggal di Bangka Belitung juga bisa nih memanfaatkan kesempatan Pemutihan Pajak Kendaraan, meliputi:

    • Cukup bayar PKB 1 tahun untuk semua tunggakan sebelumnya,
    • Bebas pokok tunggakan PKB,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas pajak progresif,
    • Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bea Balik nama mutasi luar provinsi.

    Keringanan ini berlaku hingga 30 November 2025.

  11. Sumatera Selatan
  12. Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan turut mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, terkait:

    • Cukup bayar PKB 1 tahun untuk semua tunggakan sebelumnya,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBBNKB II),
    • Bebas pajak progresif,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Keringanan ini berlangsung hingga 17 Desember 2025.

  13. Lampung
  14. Berdekatan dengan Sumatera Selatan, Provinsi Lampung juga tak ketinggalan mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, meliputi:

    • Bebas tunggakan PKB beserta dendanya,
    • Penghapusan pokok tunggakan PKB,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ).

    Dynafren di Provinsi Lampung bisa menikmati keringanan ini hingga 31 Oktober 2025.

  15. Banten
  16. Setelah sempat melakukan keringanan tahap pertama, Provinsi Banten kembali memberikan Pemutihan Pajak Kendaraan, terkait Bebas pokok & denda PKB 2024 ke bawah (dengan syarat bayar PKB 2025). Keringanan ini berlangsung hingga 31 Oktober 2025.

  17. Jawa Barat
  18. Provinsi Jawa Barat juga memperpanjang Pemutihan Pajak Kendaraan bagi masyarakat, terkait:

    • Bebas tunggakan & denda PKB,
    • Cukup bayar tahun berjalan.

    Kebijakan ini berlangsung hingga 30 September 2025.

  19. Yogyakarta
  20. Dynafren yang tinggal di Yogyakarta juga bisa merasakan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi DIY. Keringan ini meliputi:

    • Bebas denda PKB. Namun tetap bayar seluruh pokok pajak,
    • Bebas bea Balik Nama Kendaraan Bermotor,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun yang lalu.

    Keringanan ini bisa Dynafren manfaatkan hingga 31 Oktober 2025.

    Ilustrasi Samsat (Sumber gambar: astra-daihatsu.id)

  21. Bali
  22. Provinsi Bali juga mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan bagi masyarakat, keringanan ini meliputi:

    • Bebas denda dan tunggakan PKB.
    • Diskon 14,35% PKB untuk kendaraan di bawah 200CC,
    • Diskon 12,15% PKB untuk kendaraan di atas 200CC,
    • Diskon 24% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

    Keringanan ini akan berlangsung hingga 30 September 2025.

  23. Nusa Tenggara Timur
  24. Dynafren yang tinggal atau berdomisili di Nusa Tenggara Timur juga bisa nih memanfaatkan keringanan yang diberikan Pemerintah Provinsi NTT. Antara lain:

    • Cukup Bayar PKB 2 tahun untuk tunggakan lebih dari 2 tahun,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bebas pajak progresif.

    Keringanan akan berlangsung hingga 30 September 2025.

  25. Kalimantan Barat
  26. Provinsi Kalimantan Barat juga memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan, sebagai berikut:

    • Bebas denda PKB,
    • Bebas pajak progresif,
    • Diskon 5% pokok PKB untuk kendaraan yang taat pajak & membayar sebelum jatuh tempo,
    • Diskon 50% pokok PKB untuk 1 masa pajak untuk kendaraan luar Kalbar yang melakukan mutasi ke Plat Kalbar,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Diskon 25% pokok pajak bagi kendaraan kendaraan bermotor yang menunggak 4 tahun,
    • Diskon 40% pokok pajak kendaraan bermotor yang menunggakan 5 tahun.

    Pemutihan ini bisa dimanfaatkan hingga 20 Desember 2025.

  27. Kalimantan Tengah
  28. Dynafren yang tinggal atau berdomisili di Kalimantan Tengah juga punya kesempatan nih buat mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan. Pemutihannya meliputi:

    • Bebas tunggakan & denda PKB,
    • Bebas Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Kedua (BBNKB II),
    • Bebas Bea Balik Nama (BBNKB) kendaraan dari luar Provinsi,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) tahun-tahun yang lalu.

    Pemutihan ini akan berlangsung sampai 23 September 2025.

  29. Kalimantan Selatan
  30. Tak ketinggalan, Kalimantan Selatan juga mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan, antara lain:

    • Cukup bayar PKB 1 tahun untuk semua tunggakan sebelumnya,
    • Bebas tunggakan & denda PKB,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
    • Diskon 25% pokok PKB,
    • Diskon 34% Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBBNKB).

    Pemutihan bisa dimanfaatkan hingga 31 Desember 2025.

  31. Kalimantan Utara
  32. Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara juga mengadakan Pemutihan Pajak Kendaraan bagi masyarakat, meliputi:

    • Bebas denda PKB,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
    • Potongan 10% untuk pembayaran PKB sebelum jatuh tempo,
    • Potongan 10% untuk kendaraan menunggak 1 tahun,
    • Potongan 5% untuk kendaraan menunggak 2–5 tahun,
    • Diskon 25% untuk BBNKB I khusus kendaraan truk,
    • Diskon 20% untuk kendaraan dari luar daerah yang melakukan mutasi masuk ke wilayah Kaltara.

    Kebijakan keringan ini berlangsung hingga 30 September 2025.

  33. Sulawesi Utara
  34. Dynafren di Manado dan sekitarnya juga bisa nih merasakan Pemutihan Pajak Kendaraan, antara lain:

    • Diskon 50% PKB untuk masa pajak 2024 ke bawah,
    • Diskon 12,5% PKB dan 35% opsen PKB masa pajak mulai 5 Januari 2025 yang tidak memiliki tunggakan pada tahun-tahun sebelumnya,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas pajak progresif.

    Pemutihan ini akan terus berlaku hingga 30 September 2025.

  35. Sulawesi Selatan
  36. Pemutihan Pajak Kendaraan juga diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, meliputi:

    • Diskon 9,5% PKB,
    • Bebas Bea Balik Nama (BBNKB),
    • Bebas denda PKB bila telat lebih dari enam bulan.

    Kebijakan ini bisa dirasakan oleh masyarakat hingga 31 Desember 2025.

  37. Sulawesi Tenggara
  38. Dynafren di wilayah Sulawesi Tenggara juga bisa memanfaatkan Pemutihan Pajak Kendaraan berupa Bebas tunggakan & denda PKB 2024 ke bawah bagi pelajar atau mahasiswa. Keringanan ini bisa dimanfaatkan hingga April 2026.

  39. Maluku Utara
  40. Masyarakat Maluku Utara juga turut mendapatkan Pemutihan Pajak Kendaraan yang bisa dimanfaatkan, keringanan meliputi:

    • Bayar 1 tahun bebas denda & tunggakan,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas pajak progresif,
    • Bebas biaya mutasi khusus kendaraan luar Maluku Utara yang ingin mutasi masuk tahun ini.

    Pemutihan ini akan berlangsung sampai 30 November 2025.

  41. Papua
  42. Keringanan ini tentunya juga bisa dirasakan oleh masyarakat di Papua. Pemutihan Pajak Kendaraan dari Pemerintah Provinsi adalah sebagai berikut:

    • Diskon 30% pokok pajak untuk tunggakan 2 tahun atau lebih,
    • Diskon 40% biaya mutasi khusus kendaraan luar Papua yang ingin mutasi masuk,
    • Bebas denda PKB,
    • Bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ),
    • Diskon 40% pokok pajak pendaftaran balik nama.

    Masyarakat Papua bisa menikmati keringanan ini hingga 30 September 2025.

  43. Papua Barat
  44. Dynafren yang berada di Provinsi Papua Barat juga bisa turut menikmati keringanan yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi, antara lain:

    • Tarif PKB turun, dari 1,07% menjadi 0,9%,
    • Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) turun, dari 8% hingga 6%.

    Kesempatan ini bisa dimanfaat hingga 20 Desember 2025.

Mari manfaatkan keringanan ini secepatnya, pastikan kamu taat membayarkan kewajiban pajak dan jangan sampai melewatkan kesempatan ini ya. Selain membayar pajak kendaraan, pastikan kembali kendaraanmu telah ditenagai dengan aki kualitas terbaik, apa lagi kalau bukan aki Dynavolt.

Buruan pakai aki Dynavolt sekarang di motor kamu! Untuk informasi lebih lanjut, cek produk aki Dynavolt di:


Lihat Artikel Lainnya